Sunday, February 19, 2012

TINDAK PIDANA TERORISME DALAM PERSPEKTIF GEOSTRATEGI DAN GEOPOLITIK


PENDAHULUAN
Indonesia ditinjau dari sudut geografis merupakan negara di Asia tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara samudra Pasifik dan samudra Hindia juga menjadi titik pertemuan dua rangkaian pegunungan muda, yakni sirkum pasifik dan rangkaian sirkum mediterania, sehingga Indonesia memiliki tanah yang subur. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau, dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006, merupakan negara berpenduduk terbesar keempat di dunia sekaligus negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Dan perlu diketahui juga bahwa Indonesia adalah negara yang dilalui garis Khatulistiwa terpanjang yang artinya diatas wilayah Indonesia terdapat wilayah Geo Stationary Orbit (GSO) atau Orbit Geo Sinkron merupakan suatu kawasan yang berbentuk cincin selebar 150 kilometer dan setebal 70 kilometer yang melingkari bumi di atas khatulistiwa pada ketinggian kurang lebih 35.871 kilometer, membentang ke arah barat melalui Afrika, Atlantik, Amerika, Selatan dan Pasifik yang keberadaannya pertama kali dikemukakan oleh seorang sarjana Inggris bernama Arthur Clark pada tahun 1945. GSO merupakan orbit geosinkron, yakni orbit satelit yang periode putarannya sama dengan rotasi bumi pada sumbunya. Dengan demikian, sebuah satelit yang ditempatkan di GSO akan selalu tetap kedudukannya terhadap permukaan bumi, sehingga antenna penangkap di bumi tidak perlu dipindah-pindahkan atau dirubah posisinya.
            Dengan beberapa keistimewaan tersebut Indonesia tidak terlepas dari Geopolitik dan Geostrategi yang mana Geopolitik diartikan secara etimologi berasal dari kata Geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan Politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa sedangkan Geostrategi merupakan suatu strategi memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana untuk mencapai tujuan nasional (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik).
            Perubahan politik dunia yang terjadi di era globalisasi, telah menghadirkan suatu kompetisi antar bangsa. Kondisi tersebut cenderung mengarah pada perebutan pengaruh yang cukup ketat, baik global, regional maupun nasional. Peran Indonesia di wilayah Asia Pasifik merupakan bagian penting secara geopolitik dan geostrategi bagi negara adikuasa seperti Amerika, demikian pula kepentingan dan ketergantungan Indonesia pada peran dan kekuatan negara Amerika sebagai negara adidaya tidak dapat dipungkiri lagi, salah satu contohnya ketergantungan ekonomi dan finansial Indonesia pada peran IMF (International Monetary Fund), di mana peran AS amat dominan dan begitu tinggi. Demikian juga bentuk kerjasama militer IMET (International Military Education and Training), yang pada tahun 1999 telah dihentikan menjadi suatu kepentingan strategis Indonesia terhadap Amerika Serikat.         
PERMASALAHAN
            Peristiwa 9/11 yang menyerang wilayah Amerika yaitu serangan ke gedung World Trade Center (WTC) dan Pentagon memaksa pemerintah AS mengambil sikap tegas untuk merespon serangan terhadap wilayah dan warga AS dari para teroris kemudian diikuti serangkaian peristiwa bom yang terjadi di Indonesia menimbulkan persepsi Amerika terhadap pelaku terorisme yang diyakini bersemai pada negara-negara dengan mayoritas penduduknya yang beragama Islam, pasca serangan tersebut pemerintah AS kemudian mengeluarkan beberapa kebijakan yang tergabung dalam National Security Strategy of The United State of America pada bulan September 2002. Dalam strategi tersebut terdapat satu kebijakan AS untuk memerangi terorisme baik dalam skala domestik maupun internasional. Berselang beberapa bulan AS kemudian secara khusus membuat kebijakan untuk menangani terorisme, tepatnya Februari 2003 yaitu National Strategy for Combating Terrorism. Kebijakan tersebut yang kemudian lebih dikenal dengan War On Terrorism atau War Againts Terrorism menjadikan landasan AS dalam memerangi terorisme internasional.
            Kepentingan geopolitik dan geostrategi Amerika terhadap Indonesia mengenai Perang melawan terorisme semakin gencar terlihat, Amerika mulai memberikan janji kepada Indonesia dalam hal kerjasama keamanan, hal itu diwujudkan dalam bentuk pertemuan pertama Dialog Keamanan antara Indonesia dengan Amerika Serikat (Indonesia-United States Security Dialogue I) pada tanggal 25 April 2002 yang mencakup masalah-masalah situasi keamanan regional, kebijakan keamanan nasional, perompak, reformasi militer, kebijakan counter-terrorism, perencanaan anggaran.
            Washington kemudian juga menjanjikan bantuan bagi Indonesia untuk membangun kembali ekonominya, dan berjanji pula untuk mendukung transisi Indonesia ke sistem demokrasi. Pemerintah Bush juga menjanjikan pembaruan hubungan militer antar kedua negara kemudian mengaktifkan kembali IMET (International Military Education and Training) yang dibekukan sejak September 1999.
Amerika mulai menunjukkan kepentingannya dibalik segala bantuan kepada Indonesia terlihat dengan tingginya tekanan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan investigasi dan menahan tersangka pelaku teroris sebagai suatu tindakan preventif di lndonesia seperti yang telah dilakukan oleh negara Australia, Malaysia, Singapura dan Amerika sendiri yaitu menerapkan Internal Security Act (ISA), namun pemerintah Indonesia berulang kali telah menyatakan bahwa hukum di Indonesia tidak memungkinkan penahanan seseorang tanpa bukti yang memadai, tidak dapat melakukan penahanan preventif, penyadapan atau investigasi tanpa surat perintah.
Akibatnya pemerintah dihadapkan pada dua pilihan, yakni menuruti permintaan pemerintah Amerika pada Indonesia untuk mendukung penuh kebijakan perang melawan terorisme, dan atau tuntutan kelompok-kelompok Islam radikal agar pemerintah Indonesia menentang kebijakan Amerika itu. Artinya di satu sisi apabila pemerintah mendukung penuh kebijakan Amerika dalam melancarkan perang melawan terorisme dengan menerapkan keinginan Amerika untuk melakukan investigasi dan menahan tersangka pelaku teroris sebagai suatu tindakan preventif di lndonesia seperti yang telah dilakukan oleh negara Australia, Malaysia, Singapura dan Amerika sendiri yaitu menerapkan Internal Security Act (ISA) maka sama halnya pemerintah menyangkal Indonesia sebagai negara hukum dan menyetujui persepsi dari Amerika terhadap pelaku terorisme yang diyakini bersemai pada negara-negara dengan mayoritas penduduknya yang beragama Islam.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI
            Kebijakan dan strategi penanggulangan tindak pidana terorisme dapat diterapkan oleh Polri namun tidak serta merta menyetujui persepsi Amerika dan tetap pada koridor hukum yang berlaku di negara Indonesia.     Sebagai Pimpinan Polri, perlu mengambil kebijakan dan strategi untuk dapat  menanggulangi tindak pidana terorisme sebagai berikut :
·      Dukungan masyarakat
o   Mencanangkan dan mengutamakan penyelesaian akar permasalahan terorisme dengan mengedepankan fungsi Binmas yang bersinergi dan memiliki legitimasi dari masyarakat sebagai upaya Pre-emtif.
·      Dukungan Pimpinan
o   Menyakinkan dan memberi pengertian kepada pimpinan bahwa tindak pidana terorisme tidak serta merta dapat diselesaikan dengan penegakkan hukum namun perlunya pelibatan segenap instansi pemerintah dalam proses deradikalisasi.
·      Dukungan Bawahan / Anggota
o   Jikalau harus melakukan tindakan represif (penegakkan hukum) perlu ditekankan kepada bawahan mengenai penggunaan kekuatan yang harus proporsional dan tidak melanggar HAM.
o   Penegakkan hukum yang dilakukan sesuai dengan supremasi hukum yang berlaku.
o   Proses hukum yang dilakukan terhadap pelaku tindak pidana terorisme harus dilakukan dengan jelas, dapat diawasi dan menggunakan peradilan terbuka.


------- ******* -------

No comments:

Post a Comment