Sunday, February 19, 2012

Etika Kepolisian dan Kepemimpinan



Pendahuluan

      Keberadaan  dan  fungsi  Polri  dalam  masyarakat  adalah  sesuai   dengan   tuntutan   kebutuhan   dalam   masyarakat   yang   bersangkutan   untuk   adanya   pelayanan   polisi, yaitu   adanya   pelayanan   keamanan dan juga sesuai undang-undang no. 2 Tahun 2002 tercantum pada pasal 2 mengenai fungsi dari Kepolisian yaitu salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
Saat ini kepercayaan masyarakat terhadap Polri masih rendah dan cenderung merosot, bahkan ketakutan masyarakat pada sosok keberadaan anggota Polri masih tinggi, akibat streotif yang melekat pada Polri pada masa lampau, yang cenderung menonjolkan kekerasan, kekuasaan, pungli dan pemerasan daripada tindakan kepolisian yang berlandaskan aturan hukum dan menghargai Hak Asasi Manusia.
      Untuk   mencapai   pemolisian   yang   efektif   dalam   rangka mewujudkan suatu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diperlukan   petugas   kepolisian   yang   tidak hanya professional namun juga beretika kepolisian.  
Pada era Reformasi ini masyarakat menuntut adanya suatu polisi sipil yang   demokratis   yaitu   polisi   dalam   masyarakat   yang  modern yang  mengedepankan  demokrasi,  dimana  polisi   dan  masyarakat  dalam  hubungan  kekuatan  yang  relatif  seimbang   dan  saling  mengisi.  Landasan   utamanya   adalah   hubungan   yang   tulus   antara   polisi   dengan   warga   masyarakat,   yang   kemudian   ditindaklanjuti   dengan   menerapkan   strategi   atau   kebijakan   untuk   mendapatkan   hasil   yang   lebih   efektif   dan   efisien   dalam   mengendalikan   kejahatan dan  untuk  mendapatkan  kepercayaan  dari  masyarakat. 
Dalam   paradigma   yang   demikian  maka Polri harus sadar   akan   kemampuannya  yang  terbatas,  serta  tidak  tahu  kapan  dimana  serta   siapa   pelaku   kejahatan   itu untuk itu perlu mendapat   dukungan   dari   masyarakat   atau   Polri  harus dapat   dikatakan   fungsional   dalam  masyarakat  yaitu  Polri dapat  berfungsi  sebagai  bagian  dari   tata   kehidupan   masyarakat   tersebut   dan   keberadaannya   dibutuhkan   serta   mendapat   dukungan   dari   warga   masyarakat   yang  dilayaninya.  
Agar   dapat   tercapai   sasaran   tugas   pokoknya   secara   efektif   dan   efisien,   maka   figur pemimpin polisi sangat menentukan berhasil atau tidaknya polisi dalam merebut hati masyarakat guna mendapat dukungan dari masyarakat.

PERMASALAHAN

Permasalahan makalah / tulisan ini dirumuskan dengan pertanyaan “Bagaimanakah figur kepemimpinan Polri yang beretika kepolisian guna mendapat dukungan dari masyarakat untuk mencapai tugas pokoknya secara efektif dan efisien ?“

PEMBAHASAN

      Beberapa orang tertentu menjadi pemimpin karena memiliki kualitas kepemimpinan secara alamiah, sementara orang-orang lainnya yang tidak memiliki kualitas tersebut dapat menjadi pemimpin-pemimpin besar melalui latihan akan tetapi mereka yang memiliki kualitas kepemimpinan secara alamiah sekalipun tidak begitu saja menjadi pemimpin melainkan ada hal-hal yang harus mereka kerjakan.[1]
      Teori kepemimpinan merupakan penggeneralisasian suatu seri perilaku pemimpin dan konsep-konsep kepemimpinannya, dengan menonjolkan latar belakang historis, sebab-sebab timbulnya kepemimpinan, persyaratan pemimpin, sifat utama pemimpin, tugas pokok dan fungsinya serta etika profesi kepemimpinan.[2]
Dalam setiap organisasi, keberhasilan atau kegagalan sebagian besar ditentukan oleh pemimpinnya, karena pemimpinlah yang dapat menentukan arah dalam pencapaian tujuan organisasi. Pemimpin dalam setiap organisasi memiliki posisi sangat penting untuk dapat menggerakan bawahannya termasuk juga pada organisasi Polri.
Etika Kepolisian adalah etika profesi yang menuntut dipenuhi pengetahuan dan pengalaman oleh mereka yang telah memperoleh pengetahuan dan keahlian untuk melakukan tugas-tugas Kepolisian, yaitu sebagai pengayoman, perlindungan dan pelayanan masyarakat dalam memelihara keamanan dan penegakan hukum.[3]
      Untuk   mencapai   pemolisian   yang   efektif   dalam   rangka   mewujudkan suatu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diperlukan   petugas   kepolisian   yang   profesional.   Profesionalisme   Polri   dapat   dijelaskan   dari   kata   profesi   lebih khususnya lagi adalah Profesi Kepolisian yaitu  profesi yang berkaitan dengan tugas kepolisian baik dibidang operasional maupun dibidang pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pelindung, pengayom, pelayan dan penegak hukum yang dalam pelaksanaannya dipandu oleh kode etik Profesi Polri yaitu sebagai norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang atau patut dilakukan oleh anggota Polri.
Seperti halnya dengan profesi-profesi lainnya, profesi kepolisian juga perlu menata dirinya dalam wadah organisasi profesi kepolisian baik untuk lingkup nasional (negara) maupun internasional (global) dan sekaligus menerapkan kode etik profesi untuk menjaga martabat, kehormatan, dan/atau itikad-itikad etis yang harus ditaati oleh para anggota kepolisian.
Tuntutan Polri  masa  depan  yang  semakin  kompleks sebagai  polisi   sipil   yang   profesional,   modern, demokratis,   pandai,   bermoral   dan   taat   hukum,  untuk   mencapai   hal   tersebut   diperlukan   sebuah figur kepemimpinan   selain yang   baik,   kuat   yang   dapat   bertindak   sebagai   penggagas   perkembangan   dan  pembelajaran   baik   bagi   diri   sendiri,   anak   buah / anggota   maupun  bagi   organisasi   yang   dipimpinnya juga memikirkan pada konsistensi dan keberlanjutan program dengan mengisyaratkan akan adanya keterkaitan dan keterpengaruhan antara pemimpin yang baru dengan pemimpin sebelumnya pada penentuan arah kebijakan dalam hal perwujudan visi organisasi.
Model   kepemimpinan   tersebut   juga dikenal   sebagai   kepemimpinan   strategis dan sistemik.   Kepemimpinan   strategis   adalah   pemimpin yang   berorientasi   pada   visi   karena   keinginan   adanya   perubahan   dan terus   menerus   berinovasi   untuk   adanya   suatu   perubahan  yang  lebih  baik, sedangkan sistemik penekanan pengertiannya pada adanya saling keterpengaruhan dan keterkaitan antara yang satu dengan yang lain dalam hal penentuan arah kebijakan organisasi sehingga tetap terwujudnya konsistensi dan keberlanjutan program organisasi didalam mencapai visinya.
Hal ini mengisyaratkan bahwa kepemimpinan Polri di era demokrasi harus dapat mewujudkan 6 (lima) pokok-pokok demokratis yaitu :
1.    Supremasi Hukum
Polri dalam bertindak harus berpedoman / mengacu pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Jaminan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
Polri harus dapat senantiasa memberikan jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh warga masyarakat yang dilayaninya.
3.    Transparansi
Adanya keterbukaan karena Polri adalah lembaga publik sehingga dalam menjalankan kepemerintahan yang baik (good governance) informasi bukan saja diberikan oleh Polri sebagai lembaga publik tetapi masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang menyangkut kepentingan publik (masyarakat tidak lagi pasif menunggu).
4.    Akuntabilitas Publik
Polri sebagai lembaga public harus dapat mempertanggungjawabkan segala tindakan / kebijakan – kebijakan yang berkaitan dengan upaya paksa.
5.    Berorientasi pada masyarakat
Polri harus proaktif dan bersikap problem solving dalam melaksanakan pemolisiannya guna mewujudkan rasa aman dalam masyarakat.
6.    Adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan Polri
Polri tidak lagi dapat bertindak sewenang-wenang melainkan harus mengacu pada hukum dan kewenangannya adalah amanah masyarakat yang ada batasnya serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

KESIMPULAN

                Polri pada era reformasi dan demokrasi dituntut untuk dapat memiliki figur kepemimpinan organisasinya yang memiliki keahlian, pengetahuan dan pengalaman dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian yang mampu memfungsikan Polri sebagai suatu bagian dari tata kehidupan masyarakat yang keberadaannya dibutuhkan dan mendapat dukungan dari masyarakat dengan memiliki kemampuan berpikir strategis dan sistemik.


------- ******** --------



DAFTAR PUSTAKA


Meyer, Joyce, Pemimpin Yang Sedang Dibentuk, Jakarta, Immanuel Publishing House,
2002.
Kartono, Kartini, Pemimpin dan Kepemimpinan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada,
1998.
Djatmika, Wik, Dibawah Panji-Panji Tribrata, Jakarta, PTIK Press, 2006.
Bertens, K., Etika, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2002.
Poerba, Zakarias, Puspa Ragam Filsafat Ilmu, Jakarta, STIK-PTIK, 2011.








[1] Joyce Meyer, Pemimpin yang sedang dibentuk, Jakarta, Immanuel publishing house, 2002.
[2] Kartini Kartono, Pemimpin dan Kepemimpinan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1998.
[3] Wik Djatmika, Dibawah Panji-Panji Tribrata, Jakarta, PTIK Press, 2006.

No comments:

Post a Comment