I. Teori
Teori Realitas Sosial Kejahatan (Social Reality
of Crime Theory) dari Richard Quinney yang di dalamnya terdapat 6 (enam)
preposisi dengan sejumlah pernyataan di dalam preposisi tersebut yang mana di
preposisi pertama merupakan pendefinisian dari kejahatan ditambah 4 (empat)
preposisi selanjutnya berupa unit penjelas dan preposisi terakhir merupakan
kumpulan dari 5 (lima) preposisi sebelumnya yang dikumpulkan membentuk suatu
komposit yang menggambarkan realitas sosial kejahatan.
Richard Quinney dalam Teori Realitas Sosial Kejahatan
menyatakan[1]
:
· Realitas
kejahatan yang dikonstruksikan bagi kita cenderung kita terima sebagaimana
seharusnya. Selanjutnya, kita memberikan hak kepada pihak yang berkuasa untuk
melakukan tindakan yang sebenarnya lebih mencerminkan kepentingannya.
· Realitas
sosial kejahatan dalam masyarakat yang diorganisir secara politis pada dasarnya
adalah tindakan politis juga.
· Terdapat
6 (enam) preposisi dari realitas sosial kejahatan
II. Contoh Kasus
Kasus tindak
pidana Korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Urip Tri Gunawan tahun 2009.
Kronologis kasus[2]
:
Urip Tri Gunawan Jaksa Ketua tim
penyelidikan kasus BLBL-BDNI terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang
660 ribu dolar AS dari Artalyta Suryani dan melakukan pemerasan sebesar Rp1
miliar terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen
Surya Yusuf.
Majelis hakim yang diketuai oleh
Teguh Hariyanto menyatakan “Terdakwa Urip Tri Gunawan terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim Teguh Hariyanto.Dalam
putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsidiair satu
tahun kurungan.Urip dijerat dengan pasal 12 B dan 12 E UU nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis
hakim berkeyakinan bahwa Urip dengan sengaja membocorkan proses penyelidikan
perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kemungkinan menyeret
pimpinan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
Urip terbukti membocorkan proses
penyelidikan kepada Artalyta Suryani, pengusaha yang dikenal dekat dengan
Sjamsul Nursalim.”Terdakwa lindungi kepentingan Sjamsul Nursalim untuk
mendapatkan imbalan,” kata hakim Andi Bachtiar.
Majelis hakim menegaskan, Urip telah
dengan sengaja menyarankan kepada Artalyta tentang cara-cara yang bisa ditempuh
agar Sjamsul Nursalim tidak perlu menghadiri panggilan pemeriksaan di Kejaksaan
Agung.
Pertimbangan hukum majelis hakim
antara lain didasarkan pada petunjuk hasil sadapan asli yang dilakukan terhadap
pembicaraan Urip dengan berbagai pihak melalui telepon.
Majelis menyatakan Urip telah
menghubungi jaksa Hendro Dewanto untuk membantu mencarikan solusi kasus BLBI
yang melibatkan Sjamsul Nursalim. Hendro Dewanto adalah anggota tim jaksa
BLBI yang berperan dalam menganalisis hasil penyelelidikan kasus itu. Dalam
pembicaraan yang terjadi pada 7 Desember 2007 itu, Urip berulang kali meminta
tolong kepada Hendro.
“Terdakwa berulang-ulang meminta
Hendro Dewanto untuk mencarikan jalan keluar kasus BLBI BDNI,” kata hakim Teguh
Haryanto. Urip juga terbukti menghubungi pegawai Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), Adi untuk membantu meyakinkan sejumlah jaksa agar perkara BLBI
diselesaikan secara perdata.
Hakim juga membeberkan pembicaraan
Urip dengan Artalyta pada tanggal 25 Februari 2008. Dalam pembicaraan itu,
Artalyta menyatakan komitmennya untuk menyediakan sesuatu dengan
mengatakan,”Pokoknya aku sudah ready, tinggal tunggu waktu aja.” “Itu terkait
dengan rencana pemberian uang 660 ribu dolar AS,” kata hakim Teguh menambahkan.
Majelis menyebutkan, Urip telah
beberapa kali menjalin komunikasi dengan Artalyta yang antara lain
menyebutkan “tentang “sesuatu yang akan diberikan kepada Urip. Kemudian,
sesaat setelah penghentian kasus BLBI pada 29 Februari 2008, Urip juga
menghubungi Artalyta untuk memberi tahu bahwa penyelidikan kasus tersebut telah
dihentikan, seperti keinginan Artalyta.
Dalam pembicaraan itu, Artalyta
menyatakan kesiapannya untuk memberikan uang kepada Urip pada Minggu, 2 Maret
2008. Pada hari yang ditentukan itu, Urip ditangkap karena menerima uang 660
ribu dolar AS. Majelis berkeyakinan, pemberian itu terkait dengan penyelidikan
kasus BLBI.
Majelis juga menyatakan Urip
bersalah karena memeras mantan Kepala BPPN Glen Surya Yusuf sebesar Rp1 miliar.
Pemerasan itu dilakukan melalui perantaraan pengacara Glen, Reno Iskandarsyah.
Majelis berkeyakinan, Urip
menyatakan bahwa ada kemungkinan Glen menjadi tersangka dalam kasus BLBI. Hal
itu bisa disiasati jika Glen mau berkoordinasi dan menyerahkan sejumlah uang. Akhirnya
Glen menyerahkan Rp1 miliar kepada terdakwa melalui Reno Iskandarsyah.
III. Pembahasan
Dalam kasus tersebut diatas
oleh Teori Realitas Sosial Kejahatan dari Richard Quinney dibahas menggunakan 6
(enam) preposisi teori :
1. (Definisi Kejahatan) : Kejahatan adalah suatu definisi tingkah
laku manusia yang diciptakan oleh agen-agen penguasa dalam suatu masyarakat
yang terorganisasi secara politik
Tindakan yang dilakukan oleh Jaksa Urip Tri Gunawan
merupakan kejahatan yang di definisikan sebagai kejahatan korupsi hal tersebut merupakan
suatu kejahatan yang definisinya dirumuskan dalam suatu undang-undang tentang
tindak pidana korupsi yang mana rancangan undang-undang ini dibahas terlebih
dahulu sebelum di sah-kan bersama oleh
Presiden dan DPR, yang mana rancangan undang-undang itu dapat berasal dari DPR,
Presiden atau DPD yang merupakan agen-agen penguasa dalam suatu masyarakat yang
terorganisir secara politik.
2. (Perumusan definisi penjahat) : Definisi penjahat menggambarkan tingkah
laku yang konflik dengan kepentingan kelompok masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk membuat kebijakan publik
Jaksa Uri Tri Gunawan di definisikan sebagai koruptor
atau penjahat yang melakukan tindak pidana korupsi seperti yang tercantum dalam
undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menurut undang-undang
tersebut dirumuskan, dijabarkan dan dijelaskan sebagai pelaku yang mempunyai
konflik dengan penguasa atau negara yakni secara melawan hukum penguasa melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, karena dianggap
merugikan penguasa yang memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang
(kebijakan publik) maka dirumuskanlah undang-undang yang mengatur pemberantasan
kejahatan (korupsi) yang dilakukan oleh penjahat (koruptor) tersebut.
3. (Penerapan definisi penjahat) : Definisi penjahat diterapkan oleh kelompok
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk membentuk sistem peradilan pidana dan
penegakkan hukum
Koruptor sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam hal
ini adalah Jaksa Urip Tri Gunawan dihukum berdasarkan undang-undang
pemberantasan korupsi melalui pengadilan tindak pidana korupsi termasuk juga
diatur mengenai mekanisme penegakkan hukumnya oleh penguasa seperti dengan
membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk untuk mengatasi,
menanggulangi dan memberantasannya. Dalam kasus ini si pelaku tertangkap tangan
oleh (KPK) sedang menerima suap sebesar 6,1 miliyar rupiah.
4. (Perkembangan pola tingkah laku dalam
hubungannya dengan definisi penjahat) Pola
tingkah laku distrukturkan dalam masyarakat yang berkelompok-kelompok dalam
hubungannya dengan definisi penjahat, dan dalam konteks tersebut orang-orang
dapat terlibat dalam tindakan-tindakan yang mempunyai kemungkinan didefinisikan
sebagai penjahat
Pola
tingkah laku atau perbuatan yang diatur oleh penguasa sebagai hal yang dapat di
definisikan sebagai koruptor (penjahat) yakni memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara sehingga apabila terdapat keterlibatan dari orang-orang
dalam tindakan-tindakan tersebut baik yang melakukan percobaan, pembantuan,
atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan
pidana yang sama dengan koruptor sehingga keterlibatan orang-orang dapat juga
di definisikan sebagai koruptor (penjahat).
5. (Konstruksi konsep penjahat) : Konsep penjahat dibentuk dan tersebar pada kelompok-kelompok
masyarakat melalui komunikasi yang terjadi melalui berbagai cara
Sebelum tertangkapnya Jaksa Urip Tri Gunawan pada kasus
suap BLBL ini, konsep pelaku tindak pidana korupsi atau yang disebut juga
sebagai koruptor seperti yang diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi
termasuk dengan ancaman-ancaman hukumannya disosialisasikan dan disebarluaskan
kepada masyarakat melalui berbagai cara begitu undang-undang pemberantasan
tindak pidana korupsi ditetapkan, baik menggunakan media massa, penyuluhan dan
sebagainya. Hal ini termasuk juga buronan koruptor (penjahat) atau koruptor
(penjahat) yang belum tertangkap, fotonya dipajang diberbagai media baik media
cetak maupun elektronik serta ditempel di tempat-tempat keramaian publik.
6. (Realistas sosial kejahatan) : Realitas sosial kejahatan dibentuk melalui
perumusan dan penerapan definisi penjahat, perkembangan pola tingkah laku yang
berhubungan dengan definisi penjahat, dan pembentukan konsep penjahat.
Kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jaksa
Urip Tri Gunawan yang merupakan salah satu jaksa terbaik yang dimiliki oleh
kejaksaan Indonesia kenyataannya setelah tertangkap tangan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya penegakkan hukumnya dilakukan oleh
lembaga negara yang telah diatur oleh penguasa dalam undang-undang pemberantasan
tindak pindana korupsi, dibuktikan melalui persidangan sehingga ditetapkan
menjadi koruptor sesuai dengan rumusan dan penerapan dari undang-undang
pemberantan tidak pidana korupsi yang ditetapkan oleh penguasa atau pemerintah.
IV. Kesimpulan
Bahwa
kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Urip Tri Gunawan
merupakan suatu tindakan yang dapat di pidana sesuai dengan undang-undang yang
telah ditetapkan oleh penguasa (pemerintah) yang kemudian tindakan penghukuman
diberikan kepada pelaku sesuai dengan yang telah diatur oleh undang-undang
pemberantasan tindak pidana korupsi guna mendapatkan efek jera bagi si pelaku
maupun mencegah terjadi kejahatan yang merugikan kepentingan negara atau
penguasa (dalam hal ini adalah berbentuk keuangan) bagi calon penjahat
(koruptor) lainnya dengan mempertimbangkan sanksi-sanksi yang ditetapkan oleh
penguasa atau pemerintah tersebut.
No comments:
Post a Comment